PEMBELAJARAN PPKN KELAS 9 DEF SENIN, 2 NOVEMBER 2020
Assalaamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh..
Siswa sekalian kelas 9 DEF pelajaran kali ini masih melanjutkan materi BAB 3 dengan Sub Topik : " LEMBAGA- LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA ". Selesai mengikuti pelajaran materi di bawah ini bisa kalian download atau meringkas pada buku paket halaman 77- 89.
Selesai mengikuti pelajaran jangan lupa isi daftar hadir di bawah ini
PEMBELAJARAN PPKN KELAS 9 BAB 3
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA RI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi
Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi,
wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya.
Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor
42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi,
UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004
tentang BPK, Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga
tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Presiden/Wakil Presiden
5. Mahkamah Agung
6. Mahkamah Konstitusi
7. Komisi Yudisial
8. Badan Pemeriksa Kekuangan
Kedelapan lembaga negara di atas merupakan kekuatan utama dalam supra-struktur
politik negara kita. Secara skematik dapat digambarkan sebagai berikut.
Secara garis besar berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga negara yang
merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
· Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).
· Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).
· MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.
·
Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD,
melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan
Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai
Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). e. MPR juga memiliki hak dan
kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan MPR, DPR, DPD dan
2. Presiden
a. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu
pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945).
b. Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945
Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
c. Kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut :
1) Membuat Undang-Undang bersama
DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)
2) Menetapkan Peraturan Pemerintah
(Pasal 5 (2))
3) Memegang kekuasaan tertinggi
atas angkatan darat, laut dan udara
(Pasal 10)
4) Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan
negara
lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)
5) Menyatakan keadaan bahaya
(Pasal 12)
6) Mengangkat dan menerima duta
dan konsul dengan memperhatikan
pertimbangan DPR (Pasal 13)
7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
MA
(Pasal 14 ayat (1))
8) Memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan
DPR (Pasal 14 ayat (2))
9) Memberi gelar, tanda jasa, dan
lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
10) Membentuk dewan pertimbangan
yang bertugas memberikan
pertimbangan dan nasihat kepada presiden
(Pasal 16)
11) Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri negara (Pasal 17)
12) Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu
(Pasal 19 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945).
b. Fungsi DPR adalah fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan (Pasal 20 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945).
c. Hak anggota DPR adalah hak
interpelasi, hak angket dan hak
menyatakan pendapat (Pasal 20
A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
d. Hak anggota DPR, hak mengajukan
pertanyaan, hak menyampaikan
usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun
1945)
4. Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK)
a. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945).
b. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan
kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
5. Mahkamah Agung (MA)
a. MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di
samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia
(Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
b. MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945).
c. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan
(Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
a. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan:
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun
1945
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD NRI Tahun
1945.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945)
5) Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun
1945).
b. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan
MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota
diajukan Presiden.
7. Komisi Yudisial (KY)
a. KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal
24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
b. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku
hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
8.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap
provinsi.
b. DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
c. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003).
d. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.
https://forms.gle/gaMniFAhEzKNGLhf8
Arif wicaksono
BalasHapus9f
8
Sapta prasetyo
BalasHapus9f
24
MUHAMMAD SHOLIHIN
BalasHapus9F
20
Nasywa Rohadatul 'Aisy
BalasHapus9f
29
Refa rahmadani
BalasHapus9f
23
Raka deca farindra
BalasHapus9e
23
Rahmat nur s
BalasHapus22
9e
Nama: Wulan Setyoningrum
BalasHapusKelas: 9e
No absen: 28
Nuri dwi arini
BalasHapus19
9d
Arif Sulistywan
BalasHapus7
9f
Dias Saputri
BalasHapus9e
3
Junia fahra alfina
BalasHapus9e
14
Aditya pratama
BalasHapus01
9f
Ahmad Andi Setiawan
BalasHapus9D
3
Andi Setiawan
BalasHapus9E
02
Dimas okta
BalasHapus9f
13
Dimas okta
BalasHapus9f
13
Yanu dwi setiawan
BalasHapus26
9D
Mawa hibur rohman
BalasHapus9e
17
Wildan kezita o
BalasHapus9D
24
Wingsang yogi ade saputra
BalasHapus9f
27
Arif Hendrawan
BalasHapus9f
6
Yanu dwi setiawan
BalasHapus26
9d
Ibnu Dwi Prasetya
BalasHapus9d
12
Tita Kurnia hati
BalasHapus9d
22
Destiana khoirunnisa 12
BalasHapus9f
Erlisa ekawati
BalasHapus9f
16