PELAJARAN PKN KELAS 7 ABCDEF SENIN, 3 MEI 2021
Asslaamualaikum wr.wb.....
Anak - anak pelajaran kali ini masih melanjutkan pelajaran BAB 6 dengan Sub materi : Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih jelas kalian buka buku paket PPKn kelas 7 halaman 145.
Selesai belajar kalian jangan lupa mengisi daftar hadir dibawah materi .
2. PENGERTIAN DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasi- kan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
a. Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
b. Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia...”; serta
c. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk Republik”.
Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara (Muhammad Yamin dan Soepomo) perancang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah). Pembagian susunan daerah itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia.
Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pe- merintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional- nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.
Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang telah disebutkan, selain dihormati dan diakui dalam sistem pemerintahan negara Indonesia juga mempunyai hak hidup yang sederajat dengan kesatuan pemerintah seperti kabupaten, kota dan provinsi. Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal ini, negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.
Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan tugas perbantuan. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut.
a. 1. Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan.
b. 2. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
c. 3. Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.
d. 4. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-
hak tradisionalnya.
e. 5. Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
f. 6. Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.
g. 7. Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil
(Rusdianto Sesung,2013 :46).
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat tentang hubungan dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, pembagian urusan pemerintahan, dan beberapa hal yang lain yang bertalian dengan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Pemberian otonomi daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi daerah merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah. Pemerintahan daerah dalam negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Oleh karena itu, walaupun daerah diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya akan tetapi tanggung jawab akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
https://forms.gle/2pBUh5wTtZEoYEjU6
Mardyana Putri Rahayu
BalasHapus7B
20
Satriya
BalasHapus7D
26
Satriya
BalasHapus7D
26
Dhanu Wahyu Saputro
BalasHapus7f
07
Dimas Surya
BalasHapus7F
9
Daffa Nakita Ian Danarko
BalasHapus7c
10
Aris Kurniawan
BalasHapus7c
5
Faisal Ahnaf Hidayat
BalasHapus7E
11
Subqhi Rizqi Fernando
BalasHapus7c
29
Fadli Yanto Romadhoni
BalasHapus12
7F
Nabella Putri Savira
BalasHapus7A
22
Muhammad zakka af Ghani
BalasHapus18
7D
Naddhirra Augustine Melandini
BalasHapus23
7A
Nama:Muhammad Ihsan Yahya
BalasHapuskelas:7D
No.absen:17
Taufiq Akbar Ramadhan
BalasHapus7A
29
NOVIYANTO
BalasHapusKls 7 e
No 24
Nama: Reva Surya Safitri
BalasHapusKelas:7B
No Absen:28.
Nama:Safira
BalasHapusKelas:7D
No absen:25
Muhammad Alif Daneswara
BalasHapus7e
18
Syafina Salma Nugraha
BalasHapus7e
28
Nama:Ahmad Nur Rifai
BalasHapusKelas:7f
No absen:3
Nadine listya putri
BalasHapus20
7D
RAFI NUR FATONI
BalasHapus7A
27
Nama:Ludfi nugroho
BalasHapusKelas:7f
No absen:17
NAMA:CHOIRUNNISSA ALMA AULIA
BalasHapusKELAS:7D
NOMOR:9
Anisa nabila
BalasHapus7c
04
Yogi
BalasHapus7d
30
Suryani
BalasHapus7f
29
Fandi afnan risnanto
BalasHapus12
7B
Fandi afnan risnanto
BalasHapus12
7B
Bayu herlambang
BalasHapus07
7d
Adhelin Alamanda
BalasHapus7E
2
Adhelin Alamanda
BalasHapus7E
2
Agustian
BalasHapus7e
4
Erlangga bayu dwi rivaldi
BalasHapus7f
10
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus