MATERI PELAJARAN PPKN KEAS 9 ABCDEF

 ASSALAAMUALAIKUM WR.WB.....

SISWA SEKALIAN MAERI DARING SAAT INI MASIH ABA 3 TENTANG KEDAULATAN

SELESAI MENGIKUTI PELAJARAN HARI INI TETAP KALIAN SALIN MATERIAINI DA DALAM BUKU  CATATAN  KALIAN....

 


MATERI BAB 3 “ KEDAULATAN “ KELAS 9

 

Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia yaitu :

 

1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik

2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut

undangundang dasar

3. Negara Indonesia adalah negara hukum

4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan

Perwakilan Rakyat

5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden

6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam

masa jabatannya menurut UUD

 

● Syarat terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law

yaitu :

a. Perlindungan konstitusional

b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak

c. Pemilihan umum yang bebas

d. Kebebasan menyatakan pendapat

e. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi

f. Pendidikan kewarganegaraan

 

● Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada :

a. Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh

hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

b. Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat

kebijaksanaan

c. Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat

dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan

bangsa serta kepentingan rakyat

d. Keputusan yang diambil, harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral

kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan

e. Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab

 

● Pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan secara

demokratis dengan asas-asas :

 

a. Langsung, rakyat sebagai pemilih berhak memberikan suaranya secara

langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara

b. Umum, semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan

perundang-undangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa

melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan sebagainya

c. Bebas, semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu, memiliki

kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari

siapa pun

d. Rahasia, para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin pilihannya tidak

akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun

e. Jujur Asas Jujur mengandung arti bahwa, penyelenggara pemilu, aparat

pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih,

serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai

dengan peraturan perundang-undangan

f. Adil, menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu, mendapatkan

perlakuan yang sama, bebas dari kecurangan pihak manapun

 

● Landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah :

a. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat

b. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

c. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)

d. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)

 

● Negara Republik Indonesia, menganut kedaulatan rakyat yang berdasarkan

Pancasila. Kedaulatan tersebut dikenal dengan demokrasi Pancasila yang

memiliki makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu

kesatuan. Asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan

keputusan melalui musyawarah mufakat.

 

● Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi dalam beberapa fase pelaksanaan

demokrasi, yaitu demokrasi parlementer (1945-1949), demokrasi terpimpin

(1949-1966), demokrasi Pancasila masa Orde Baru (1966-1998), demokrasi

Pancasila masa Reformasi (1998-sekarang). Sistem pemerintahan Indonesia

mengalami berbagai perubahan sesuai perubahan politik kenegaraan, yaitu

sistem parlementer, sistem semiparlementer, dan sistem presidensial.

 

● Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :

1. Pembubaran badan konstituante

2. Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD Sementera

1950

3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)

4. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)

 

● Isi dari tiga tuntutan rakyat (Tritura) :

a. Bubarkan PKI

b. Bersihkan kabinet dari unsur PKI

c. Turunkan harga dan perbaiki ekonomi

 

● Demokrasi berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945 memiliki keunggulan :

a. Mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam

semangat kekeluargaan

b. Mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban,

antara kepentingan pribadi dan kepentingan um

c. Lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas

kepentingan pribadi dan golongan

 

https://forms.gle/L1oM6VH96zxryUSK8

 

                                                                                                                             



Komentar

  1. Novina Abela Yumandari
    kelas:9A
    no absen:28

    BalasHapus
  2. Adinda Devi Lintang Pertiwi
    02/9A

    BalasHapus
  3. Kevin rasendrjya pratama
    9A/23

    BalasHapus
  4. Rahma Ariska nur khairunnisa
    9E
    22

    BalasHapus

Posting Komentar