PELAJARAN PPKN KEAS 8 SENIN, 18 OKTOBER 2021
ASSALAAMUALAIKUM WR.WB....
SISWA SEKALIAN MATERI HARI INI MEMASUKI BAB 3
SILAHKAN DIBUKA DAN DIBACA BUKU PAKET HALAMAN 51
MATERI BAB 3 PPKN KELAS 8
PERTEMUAN PERTAMA
Memaknai Peraturan Perundang – undangan
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3). ”Negara Indonesia adalah negara hukum.” Hukum memiliki 2 bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis.
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan.
Prinsip yang berlaku dalam hukum, yaitu :
- Dasar peraturan perundang-undangan selalu berkaitan dengan peraturan perundang-undangan
- Hanya peraturan perundang-undangan tertentu yang dapat dijadikan landasan yuridis
- Peraturan perundang-undangan yang berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi
- Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama
- Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
- Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum
- Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda
Jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan yaitu :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Asas pembentukan peraturan perundang-undangan :
- Kejelasan tujuan, setiap pembentukan peraturan perundang undangan harus mempunyai tujuan jelas yang hendak dicapai
- Kelembagaan/organisasi pembentuk yang tepat, setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang
- Kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
- Dapat dilaksanakan, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis
- Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
- Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya
- Keterbukaan adalah bahwa dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat
transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat
mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam
pembentukan.
DAFTAR HADIR :
https://forms.gle/tQMYWAupfVyoiFeg9
Fadli Yanto Romadhoni
BalasHapus14
8C
Zhalfa reno indrawan
BalasHapus32
8B
Naddhirra Augustine Melandini 20 8a
BalasHapusSubqha Rizqi Fernanda
BalasHapus8a
28
Subqhi Rizqi Fernando
BalasHapus8b
31
Nabella Putri Savira
BalasHapus8B
25
Muhammad Ihsan Yahya
BalasHapus8A
18
Nailatus Syifa'
BalasHapus8A
21
Mardyana Putri Rahayu
BalasHapus8C
21
Aris Kurniawan
BalasHapus8B
5
Ardian Putra Rizky Haryanto
BalasHapus8C
6
Daffa Nakita Ian Danarko
BalasHapus8c
11
Anisa nabila
BalasHapus8b
4
Aulia Nur Rohmah
BalasHapus8A
6
Siti Muwamanah
BalasHapus8A
27
RAFI NUR FATONI
BalasHapus8A
26