PELAJARAN PPKN KEAS 8 SENIN, 18 OKTOBER 2021

 ASSALAAMUALAIKUM  WR.WB....

SISWA SEKALIAN MATERI HARI INI MEMASUKI BAB 3 

SILAHKAN DIBUKA DAN DIBACA BUKU PAKET HALAMAN 51 


MATERI BAB 3 PPKN KELAS 8

PERTEMUAN PERTAMA

Memaknai Peraturan Perundang – undangan

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3). ”Negara Indonesia adalah negara hukum.” Hukum memiliki 2 bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. 

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan.

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan.

Prinsip yang berlaku dalam hukum, yaitu : 

  1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu berkaitan dengan peraturan perundang-undangan
  2. Hanya peraturan  perundang-undangan  tertentu  yang dapat dijadikan landasan yuridis
  3. Peraturan perundang-undangan yang berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi
  4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama
  5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
  6. Peraturan  perundang-undangan  yang  bersifat  khusus  mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum
  7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda

Jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan yaitu : 

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  4. Peraturan Pemerintah 
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

 

 

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan : 

    1. Kejelasan tujuan, setiap pembentukan peraturan perundang undangan harus mempunyai tujuan jelas yang hendak dicapai
    2. Kelembagaan/organisasi pembentuk yang tepat, setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang
    3. Kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
    4. Dapat dilaksanakan, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis
    5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
    6. Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya
    7. Keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.


DAFTAR HADIR  :

https://forms.gle/tQMYWAupfVyoiFeg9



Komentar

Posting Komentar