PELAJARAN PPKN KELAS 8 ABC SENIN, 11 OKTOBER 2011

 Assalaamuaaikum wr.wb ...

Anak anak pelajaran saat ini tentang : TATA URUTAN PERUNDANG UNDANGAN  . silahkan dibaca buku paket kelas 8 BAB 2

Selesai pelajaran jangan lupa difahami kemudia diringkas dibuku cacatan kalian .

TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

 

TATA PERUNDANG-UNDANGAN DIATUR DALAM :

 

1.                  Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.

Urutannya yaitu :
1) UUD 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Keputusan Presiden;
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

 

2.                  Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.

Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1) UUD 1945;
2) Tap MPR;
3) UU;
4) Peraturan pemerintah pengganti UU;
5) PP;
6) Keppres;
7) Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

 

3.                  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) UU/Perppu;
3) Peraturan Pemerintah;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

 

4.                  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lampiran).

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU/Perppu;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah Provinsi;
6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 

Saat ini peraturan perundang undangan yang digunakan Undang – undang Nomor 12 tahun 2011.

PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI INDNESIA

 

Peraturan peundang undangan yang telah disebutkan dalam tata urutan perundang -undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun2011 adalah sebagai berikut :

1.      UUD 1945

Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan suatu hukum yang mendasari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam sejarahnya, proses penyusunan UUD 1945 dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945. Padahal, secara kelembagaan sendiri pada awalnya BPUPKI dimaksudkan oleh pemerintah pendudukan Jepang bukan untuk membuat UUD negara Indonesia melainkan hanya sebagai Badan Penyelidik.

2.      TAP MPR

Pembuatan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) dilakukan melalui empat (4), sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 Tahun 1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.

 

Tingkat-tingkat pembahasan dalam penyusunan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)  adalah sebagai berikut:

 

(1) Tingkat I: Pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis

Pembahasan dilakukan terhadap bahan-bahan yang masuk dan hasil dan pembahasan tersebut merupakan Rancangan Ketetapan atau Keputusan Majelis sebagai bahan pokok pembicaraan yang dilakukan pada tigkatan berikutnya. Badan Pekerja Majelis dipilih dari sebagian anggota MPR yang ditunjuk.

(2) Tingkat II : Pembahasan oleh Rapat Paripurna Majelis

 Pembahasan ini didahului oleh penjelasan Pimpinan MPR dan kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi di MPR. Dalam rapat Paripurna, pembahasan dilakukan oleh seluruh anggota MPR.

 (3) Tingkat III:  Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis

Pembahasan dilakukan terhadap semua hasil pembicaraan Tingkat I dan II. Hasil pembahasan pada tingkat III merupakan Rancangan Ketetapan/Keputusan Majelis.

 (4) Tingkat IV: Pengambilan putusan oleh rapat Paripurna Majelis

Pada tahapan ini, setelah mendengar laporan dan pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis, rancangan TAP MPR dibahas lagi oleh seluruh anggota MPR, dan bilamana perlu dengan kata terakhir dan fraksi-fraksi. 

 

 DAFTAR HADIR PELAJARAN PPKN KELAS 8 SENIN, 11 OKTOBER 2011


https://forms.gle/1wuRv4PM5KmvY1579

 

Komentar

Posting Komentar