PELAJARAN PPKN KELAS 8 ABC SENIN, 25 OKTOBER 2021
Assalaamualaikum wr. wb....
Anak anak untuk pelajaran PPKn kali ini BAB 3 PERTEMUAN KEDUA
Materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan :
- Pengayoman, perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat
- Kemanusiaan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional
- Kebangsaan, sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Kekeluargaan, musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan
- Kenusantaraan, memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Bhinneka Tunggal Ika, memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
- Keadilan, keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara
- Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain: agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial
- Ketertiban dan kepastian hukum, dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum
- Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan : keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.
Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
- Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya
- Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR
- Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR
- Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan
Dalam perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ada kesepakatan dasar, yaitu :
- Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
- Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal
- Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya, bertujuan untuk kepentingan bukti sejarah. DAFTAR HADIR https://forms.gle/krM6sh4S1Dttk7Gj7
Subqhi Rizqi Fernando
BalasHapus8b
31
Aris Kurniawan
BalasHapus8B
5
Subqha Rizqi Fernanda
BalasHapus28
8a
Reva Surya Safitri
BalasHapus8c
26
Daffa Nakita Ian Danarko
BalasHapus8c
11
Muhammad Ihsan Yahya
BalasHapus8A
18
Ardian Putra Rizky Haryanto
BalasHapus8C
6
Nabella Putri Savira
BalasHapus8B
25
MUHAMMAD RIZKI AKBAR
BalasHapus8B
24
Naddhirra Augustine Melandini 20 8a
BalasHapusZhalfa reno indrawan
BalasHapus32
8B
Aryuda dwi wijatmoko
BalasHapus8C
7
Aryudi dwi wijatmoko
BalasHapus8B
6
Faris Aditiya Firmansyah
BalasHapus13
8B
Akmal Yusuf Prasetyo
BalasHapus8B
2
RAFI NUR FATONI
BalasHapus8A
26