PELAJARAN PPKN KELAS 9 SENIN, 11 OKTOBER 2011

 Assalaamualaikum anak anak...

Pembahasan materi saat ini adalah mengenai Bab 3 tentang Kedaulatan . Siahkan dibuka buku paket PPKn kelas 9 . Silahkan berdoa  TETAP JAGA PROTOKOL KESEHATAN  agar pandemi Covid - 19 segera usai.

Berikut ringkasan materi setelah selesai jangan lupa tetap diringkas di buku catatan kalian :


RINGKASAN PPKN BAB 3 KELAS 9

(PERTEMUAN I )

A.Hakikat dan Teori Kedaulatan

1.      Pengertian Kedaulatan

Kata kedaulatan berasal dari bahasa arab, daullah, bahasa Inggris, sovereignty, bahasa Prancis, souvereiniteit, dan bahasa Italia, sovranita yang berarti ’tertinggi’ jadi, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintah Negara.

·         Sifat Kedaulatan

·         Asli

·         Permanen

·         Tunggal

·         Tidak terbatas

 

TEORI KEDAULATAN

 

1.      Kedaulatan Tuhan

·         Raja dipilih secara kodrati dan berperan sebagai wakil tuhan

·         Raja berkuasa Mutlak dan tak terbatas

·         Raja berada diatas Undang-Undang (Rakyat harus rela memberikan HAM dan kekuasaan secara mutlak ke raja)

·         Contoh : Negara Mesir Kuno , Kaisar Jepang , Kaisar Tiongkok, Kerajaan Singosari dengan Raja ken arok menganggap sebagai titisan Dewa Wisnu

·         Dipelopori oleh : Agustinus ( 354.430 ), Thomas Aquino (1215- 1274 )

2.      Kedaulatan  Raja

·         Raja dianggap menerima kekuasaan tertinggi dari Tuhan

·         Raja disebut sebagai wakil tuhan

·         Dipelopori oleh : Niccholo Machiavelli ( 1467- 1527 )

3.      Kedaulatan Negara

·         Kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara

·         Negara dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas sehingga menjadi diktator

·         Negara menciptakan hukum

·         Dipelopori oleh : Jean Bodin ( 1530-1596 ) F. Hegel (  1770- 1831 ), G. Jellink (1851- 1991 )

4.      Kedaulatan Hukum

·         Hukum mempunyai kekuasaan tertinggi

·         Kekuasaan pemerintah berasal dari hukum

·         Negara melindungi HAM

·         Dipelopori Oleh : Hugo De Grot, Krabbe, Immanual Kant, Leon Deguit

5.      Kedaulatan Rakyat

·         Rakyat memegang kekuasaan tertinggi yang memberikan sebagian haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama

·         Dipelopor Oleh : Montesquieu (1688-1755 ), J.J Rousseau ( 1712 – 1778 ), John Locke.

·         Menurut J.J Rouseau, menyatakan kadaulatan terbentuk dari perjanjian masyarakat ( Social Contrac )

·         Menurut John Locke negara terbentuk melalui :

                A. Pactum Unionis, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk     

                     negara

B.     Pactum Subjectionis , yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasar UUD

·         Menurut Montesqieu, Pembagian kekuasaan dibagi dalam tiga kekuasaan yaitu,

1.      Kekuasaaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang undangan  ( DPR )

2.      Kekuasaan Eksekutif, kekuasaan melaksanakan peraturan perundang undangan  ( PRESIDEN )

3.      Kekuasan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang undangan   ( MA )

 

B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

1. Bentuk kedaulatan,  ( Dasar hukumnya ) :

A. Pasal 1 dengan ayat 1, 2, dan 3

B. Pembukaan UUD 1945 alinea 4

2.Prinsip Kadaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

            A. Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk Republik

            B. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang dasar

            C. Negara Indonesia adalah negara hukum

            D. Presiden tidak dapat membubarkan DPR

            E. Menteri – menteri  diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

            F. MPR dapat memberhentikan Presiden / Wakil Presiden dalam masa jabatannya

                 menurut UUD

·         Prinsip Negara hukum: Perlindungan hak asasi manusia

·         Prinsip demokrasi: kejujuran dan terbuka untuk umum

·         Prinsip pokok demokrasi: adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama

·         Prinsip kedaulatan NRI: Negara Indonesia adalah Negara hukum

Syarat dasar pemerintah yang demokratis di bawah Rule of law  adalah :

1.      perlindungan Konstitusional

2.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak

3.      Pemilihan Umum yang  LUBER dan JURDIL

4.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat

5.      Kebebasan untuk berserikat  / berorganisasi dan beroposisi

6.      Pendidikan kewarganegaraan

C. Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia

1.      Perkembangan demokrasi di Negara Republik Indonesia

·         Demokrasi parlementer: demokrasi Indonesia berubah dari sistem pemerintahan presidensial menjadi demokrasi parlementer, berakhir setelah presiden Soekarno mengeluarkan dekret presiden

·         Demokrasi terpimpin: dengan sistem ini presiden menjadikan banyak lembaga Negara di bawah presiden, berakhir setelah presiden menandatangani Supersemar

·         Demokrasi Pancasila: musyawarah mufakat karena musyawarah mufakat adalah prinsip utama yg hanya dapat ditemukan dalam Demokrasi Pancasila, berakhir setelah presiden Soeharto mengundurkan diri

·         Demokrasi Pancasila masa reformasi: sama seperti demokrasi Pancasila tetapi dengan perbaikan pelaksanaan dan peraturan-peraturan

Perkembangan sistem pemerintahan di Negara Republik Indonesia

·         Sistem parlementer

·         Sistem parlementer semu

·         Sistem presidensial

 

 DAFTAR HADIR PELAJARAN PPKN SENIN, 11 OKTOBER 2011

https://forms.gle/wxmkcAsAcPsj1X3f6

 

Komentar

  1. Novina Abela Yumandari
    kelas:9A
    no absen:28

    BalasHapus
  2. Sylvia durotun nafisah
    9C ( 26 )

    BalasHapus
  3. Adinda Devi Lintang Pertiwi
    02/9A

    BalasHapus
  4. Ikhsan Badhilah Mardianto
    9e
    12

    BalasHapus
  5. Rahma Ariska nur khairunnisa
    9E
    22

    BalasHapus
  6. Kevin rasendriya pratama
    9A/23

    BalasHapus

Posting Komentar