PELAJARAN PPKN KELAS 9 SENIN, 25 OKTOBER 2021

 Assalaamualaikum wr.wb... Anak anak sudah 2 minggu kita memberlakukan  Konsultasi Pelajaran Tatamp Muka semoga energi mulai semangat lagi untuk persiaan embelajaran tatap muka sesungguhnya..

Materi kaliini masih di Bab 3 melanjutkan materi tentang " KEDAULATAN "

SELAMAT BELAJAR....


IMPLEMENTASI PENERAAN DEMOKRASI DI INDONESIA DARI MASA KE MASA

( PERTEMUAN KEDUA )

 

Prinsip demokrasi diterapkan dalam berbagai kehidupan seperti persamaan derajat, kebebasan mengeluarkan pendapat, supremasi hukum, dan partisipasi rakyat melandasi berbagai kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negaraPerkembangan demokrasi di Indonesia terjadi pasang surut, dari masa kemerdekaan sampai sekarang ini. Dalam perkembangannya, demokrasi di Indonesia terbagi dalam beberapa fase pelaksanaan demokrasi, yaitu sebagai berikut :


            1.  Demokrasi Parlementer 1945 – 1959


Pada periode ini, terutama pada kurun waktu tahun 1945 sampai tahun 1949, menurut UUD NRI Tahun 1945 demokrasi yang harus dilaksanakan adalah demokrasi Indonesia dengan kabinet presidensial. Namun, dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, berubah menjadi demokrasi parlementer.
Begitu pula pada kurun pemberlakuan UUD RIS 1949.
Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi parlementer (sistem demokrasi liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri, sedangkan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno menyatakan kembali kepada bentuk
Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
Pada masa pemberlakuan UUDS 1950, demokrasi parlementer
masih tetap dipertahankan. Namun, pada kenyataannya demokrasi ini tidak cocok dengan jiwa bangsa Indonesia. Hal tersebut menimbulkan silih bergantinya kabinet, pembangunan tidak lancar, serta partai-partai
mementingkan kepentingan partai dan golongannya. Hal ini sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia dalam keadaan bahaya yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk itu, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya:
1) pembubaran badan konstituante;
2) memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD Sementera 1950;
3) pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS);
4) pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden ini, maka Demokrasi Parlementer berakhir..

 


         2. Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD NRI Tahun 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUD NRI Tahun 1945, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dan DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila, yaitu dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Akan tetapi,

 

 

presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”. Dengan demikian, pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden, menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila
dan UUD NRI Tahun 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia.
Beberapa penyimpangan itu diantaranya sebagai berikut:
1) Presiden mengangkat anggota MPRS berdasarkan penetapan Presiden No. 2 tahun 1959.
2) Presiden membubarkan DPR pada tanggal 5 Maret 1960 karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan tahun 1960, dan Presiden membetuk DPR-GR pada tanggal 24 Juni 1960.
3) Presiden melakukan pengintegrasian lembaga-lembaga negara berdasarkan Penetapan Presiden No. 94 tahun 1962 tanggal 6 Maret 1962, yaitu Ketua MPRS, Ketua DPR-GR dan wakil Ketua DPA
mendapat kedudukan sebagai Wakil Menteri Pertama, serta Ketua MA, wakil-wakil Ketua MPRS dan DPR-GR mendapat kedudukan sebagai menteri.
4) Pengangkatan Presiden seumur hidup melalui TAP MPRS No. III/MPRS/1963.
5) Penyimpangan politik luar negeri, di mana Indonesia hanya bekerja sama dengan negara-negara sosialis-komunis dan melakukan konfrontasi dengan hampir semua negara Barat.
6) Presiden membubarkan partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila tetapi memberikan kesempatan berkembangnya Partai Komunis Indonesia yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut, membuat stabilitas politik dan kehidupan ketatanegaraan tidak berjalan sebagaimana mestinya, terutama masalah keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut
enjadi pemicu terjadinya puncak kekacauan dengan adanya peristiwa Gerakan 30 September sebagai pemberontakan yang dilakukan oleh PKI. Pemberontakan tersebut mengakibatkan gugurnya para Perwira Tinggi Angkatan Darat.
Keadaan negara yang tidak stabil, menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, terutama para pemuda, pelajar, dan mahasiswa. Beberapa kalangan masyarakat tersebut kemudian mengajukan tiga
tuntutan rakyat yang dikenal dengan TRITURA. Isi dari tiga tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Bubarkan PKI
2) Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3) Turunkan harga dan perbaiki ekonomi
Tuntutan rakyat ini mendapat tanggapan dari pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkrit, terutama dalam menciptakan keamanan dalam negeri yang ditandai dengan dikeluarkannya Surat
Perintah Sebelas Maret atau dikenal dengan SUPERSEMAR dari Presiden Soekarno kepada Jendral Soeharto. Tidak lama kemudian, masa kepemimpinan negara beralih dari Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto, yang dikenal dengan masa Orde Baru. Pemerintahan Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen.

DAFTAR HADIR PELAJARAN PPKN  SENIN, 25 OKTOBER 2021

https://forms.gle/XfuE6KnMioDEQiQf9

Komentar

  1. Novina Abela Yumandari
    kelas:9A
    no absen:28

    BalasHapus

  2. Adinda Devi Lintang Pertiwi
    02/9A

    BalasHapus

Posting Komentar