PELAJARAN PPKN KELAS 9 SENIN, 25 OKTOBER 2021
Assalaamualaikum wr.wb... Anak anak sudah 2 minggu kita memberlakukan Konsultasi Pelajaran Tatamp Muka semoga energi mulai semangat lagi untuk persiaan embelajaran tatap muka sesungguhnya..
Materi kaliini masih di Bab 3 melanjutkan materi tentang " KEDAULATAN "
SELAMAT BELAJAR....
IMPLEMENTASI PENERAAN DEMOKRASI DI INDONESIA DARI MASA KE MASA
( PERTEMUAN KEDUA )
Prinsip demokrasi diterapkan dalam berbagai kehidupan seperti persamaan derajat, kebebasan mengeluarkan pendapat, supremasi hukum, dan partisipasi rakyat melandasi berbagai kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negaraPerkembangan demokrasi di Indonesia terjadi pasang surut, dari masa kemerdekaan sampai sekarang ini. Dalam perkembangannya, demokrasi di Indonesia terbagi dalam beberapa fase pelaksanaan demokrasi, yaitu sebagai berikut :
1. Demokrasi Parlementer 1945 – 1959
Pada periode ini, terutama pada kurun waktu tahun 1945 sampai tahun 1949,
menurut UUD NRI Tahun 1945 demokrasi yang harus dilaksanakan adalah demokrasi
Indonesia dengan kabinet presidensial. Namun, dengan keluarnya Maklumat
Pemerintah tanggal 14 November 1945, berubah menjadi demokrasi parlementer.
Begitu pula pada kurun pemberlakuan UUD RIS 1949.
Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut
ialah demokrasi parlementer (sistem demokrasi liberal). Pemerintahan dijalankan
oleh Perdana Menteri, sedangkan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada
umumnya rakyat menolak RIS, pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno
menyatakan kembali kepada bentuk
Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
Pada masa pemberlakuan UUDS 1950, demokrasi parlementer
masih tetap dipertahankan. Namun, pada kenyataannya demokrasi ini tidak cocok
dengan jiwa bangsa Indonesia. Hal tersebut menimbulkan silih bergantinya
kabinet, pembangunan tidak lancar, serta partai-partai
mementingkan kepentingan partai dan golongannya. Hal ini sangat membahayakan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, presiden menganggap bahwa
keadaan ketatanegaraan Indonesia dalam keadaan bahaya yang dapat mengancam
persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk itu, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden yang
isinya:
1) pembubaran badan konstituante;
2) memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD Sementera 1950;
3) pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS);
4) pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).Dengan dikeluarkannya
Dekrit Presiden ini, maka Demokrasi Parlementer berakhir..
2. Demokrasi Terpimpin 1959 –
1966
Periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD
NRI Tahun 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUD NRI Tahun 1945,
presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dan DPR berada di bawah
MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila, yaitu dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Akan tetapi,
presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan
“Pemimpin Besar Revolusi”. Dengan demikian, pemusatan kekuasaan di tangan presiden.
Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden, menimbulkan penyimpangan dan
penyelewengan terhadap Pancasila
dan UUD NRI Tahun 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada
tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi
bangsa Indonesia.
Beberapa penyimpangan itu diantaranya sebagai berikut:
1) Presiden mengangkat anggota MPRS berdasarkan penetapan Presiden No. 2 tahun
1959.
2) Presiden membubarkan DPR pada tanggal 5 Maret 1960 karena DPR tidak menyetujui
RAPBN yang diajukan tahun 1960, dan Presiden membetuk DPR-GR pada tanggal 24
Juni 1960.
3) Presiden melakukan pengintegrasian lembaga-lembaga negara berdasarkan
Penetapan Presiden No. 94 tahun 1962 tanggal 6 Maret 1962, yaitu Ketua MPRS,
Ketua DPR-GR dan wakil Ketua DPA
mendapat kedudukan sebagai Wakil Menteri Pertama, serta Ketua MA, wakil-wakil
Ketua MPRS dan DPR-GR mendapat kedudukan sebagai menteri.
4) Pengangkatan Presiden seumur hidup melalui TAP MPRS No. III/MPRS/1963.
5) Penyimpangan politik luar negeri, di mana Indonesia hanya bekerja sama
dengan negara-negara sosialis-komunis dan melakukan konfrontasi dengan hampir
semua negara Barat.
6) Presiden membubarkan partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia yang
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila tetapi memberikan kesempatan berkembangnya
Partai Komunis Indonesia yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut, membuat stabilitas politik dan kehidupan
ketatanegaraan tidak berjalan sebagaimana mestinya, terutama masalah keamanan
dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut
enjadi pemicu terjadinya puncak kekacauan dengan adanya peristiwa Gerakan 30
September sebagai pemberontakan yang dilakukan oleh PKI. Pemberontakan tersebut
mengakibatkan gugurnya para Perwira Tinggi Angkatan Darat.
Keadaan negara yang tidak stabil, menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan
masyarakat, terutama para pemuda, pelajar, dan mahasiswa. Beberapa kalangan
masyarakat tersebut kemudian mengajukan tiga
tuntutan rakyat yang dikenal dengan TRITURA. Isi dari tiga tuntutan tersebut
adalah sebagai berikut:
1) Bubarkan PKI
2) Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3) Turunkan harga dan perbaiki ekonomi
Tuntutan rakyat ini mendapat tanggapan dari pemerintah untuk mengambil
langkah-langkah konkrit, terutama dalam menciptakan keamanan dalam negeri yang
ditandai dengan dikeluarkannya Surat
Perintah Sebelas Maret atau dikenal dengan SUPERSEMAR dari Presiden Soekarno
kepada Jendral Soeharto. Tidak lama kemudian, masa kepemimpinan negara beralih
dari Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto, yang dikenal dengan masa Orde
Baru. Pemerintahan Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945 secara murni dan konsekuen.
DAFTAR HADIR PELAJARAN PPKN SENIN, 25 OKTOBER 2021
ERWIN WIDYATMOKO
BalasHapus18
9A
Kelik setiawan
Hapus16
9e
Novina Abela Yumandari
BalasHapuskelas:9A
no absen:28
Andika putri sagita
BalasHapus9A/10
Maulana yoga pratama
BalasHapus25
9a
Aniko Ervan widarta
BalasHapus12
9a
Rahma Aprilia Saputri
BalasHapus9D
26
Ashari
BalasHapus9A
13
Aisyah nur ainina 9c/03
BalasHapussylvia durotun nafisah
BalasHapus9c (26)
Oktavia Laily Rahmawati
BalasHapus9E
21
Aurel Yunis Tasia
BalasHapus9A
14
CAHYA ROMADONI
BalasHapus9A/16
Risya ahmad farhan
BalasHapus9E/25
Umar Anugrah Okta
BalasHapus9E/29
BalasHapusAdinda Devi Lintang Pertiwi
02/9A
Amifta Adinnia Windi
BalasHapus08/9A
Arum Butsainah Rooiqoh B.
BalasHapus9d/05
m.fian.afa.andy
BalasHapus9c/17
Aluna Maharani
BalasHapus9F/03
Bunga Sapta Riyani
BalasHapus07/ 9d
Tatima Sholihah
BalasHapus9d/29
Wiwik Handayani
BalasHapus9f/29
Dinni Fitriana
BalasHapus9d/10
Ahmad Ardi Firmansyah/05)9A
BalasHapusAyusta Nawang
BalasHapus9A/15
Satrio Budi Santoso
BalasHapus9f/25
Nindia choirrun nisa
BalasHapus9e/20
Andika Bayu pangestu
BalasHapus9f
05
Marliana six wara
BalasHapus9f/18
Anggita Sri Probowati
BalasHapus9f/06
Sabrang Bawono
BalasHapus8b
30
Zaki Akmal Fadhil m
BalasHapus9c
30
Riski romadhon
BalasHapus9A
30