PELAJARAN PPKN KELAS 9 ABCDEF SENIN, 15 NOVEMBER 2021
Assalaamualaikum wr. wb ...
Anak anak materi kali ini masih di BAB 3 tentang " HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA "
Setelah selesai memahami materi dilanjutkan dengan di catat dalam buku catatan
Hubungan Antar Lembaga Negara
Materi BAB 3 Kelas 9
(1)
1.
MPR dengan DPR
Hubungan antar MPR dan DPR di
atur di dalam :
A. UUD 1945 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Majelis permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang
ditetapkan dengan Undang-Undang.”
B. UUD 1945 pasal 7A yang berbunyi, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas
usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. “
C. UUD 1945 pasal 7B ayat 1 yang berbunyi, “Usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan
permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
D. UUD 1945 pasal 7B ayat 6 yang berbunyi, “Majelis Permusyawaratan Rakyat
wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat
tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat
menerima usul tersebut.”
2. MPR dengan DPD
Hubungan antara MPR dan DPD dia atur didalam UUD 1945 pasal 2 ayat 1 yang
berbunyi, “Majelis permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
3.
MPR dengan Presiden
Hubungan antar MPR dan
Presiden di atur di dalam :
A. UUD 1945 pasal 3 ayat 2 yang berbunyi, ”Majelis Permusyawaratan Rakyat
melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden”
B. UUD 1945 pasal 3 ayat 3 yang berbunyi, “Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya
dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut Undang-Undang Dasar.”
C. UUD 1945 pasal 7A yang berbunyi, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas
usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. “
D. UUD 1945 pasal 7B ayat 1 yang berbunyi, “Usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan
permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
E UUD 1945 pasal 7B ayat 7 yang berbunyi, “Keputusan Majelis Permusyawaratan
Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil
dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden
diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
F. UUD 1945 pasal 8 ayat 2 yang berbunyi, “Dalam hal terjadi kekosongan Wakil
Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis
Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden
dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
G. UUD 1945 pasal 8 ayat 3 yang berbunyi, “Jika Presiden dan Wakil Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri
Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan siding untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya
meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya,
samapi berakhir masa jabatannya.
H UUD 1945 pasal 9 ayat 1 yang berbunyi, “Sebelum memangku jabatannya, Presiden
dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat”.
i. UU no 27 tahun 2009 pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, “Keanggotaan MPR
diresmikan dengan keputusan Presiden.
4. DPR dengan DPD
Hubungan antar DPR dan DPD di
atur di dalam :
A. UUD 1945 pasal 22D ayat 1 yang berbunyi, “Dewan Perwakilan Daerah dapat
mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah”
B. UUD 1945 pasal 22D ayat 2 yang berbunyi, “Dewan Perwakilan Daerah ikut
membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan
pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.”
C. UUD 1945 pasal 22D ayat 3 yang berbunyi, “Dewan Perwakilan Daerah dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta
menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.”
D. UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang berbunyi, “Rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah.”
E. UUD 1945 pasal 23E ayat 2 yang berbunyi, “Hasil pemeriksa keuangan negara
diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.”
F. UUD 1945 pasal 23F ayat 1 yang berbunyi, “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.”
5. DPR dengan Presiden
Hubungan antar DPR dan
Presiden di atur di dalam :
A. UUD 1945 pasal 5 ayat 1 yang berbunyi, “Presiden berhak mengajukan rancangan
Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.”
B. UUD 1945 pasal 7A yang berbunyi, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas
usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
C. UUD 1945 pasal 7B tentang tata cara pemberhentian Presiden atau Wakil
Presiden oleh DPR
D. UUD 1945 pasal 7C yang berbunyi, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau
membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
E. UUD 1945 pasal 11 ayat 1 yang berbunyi, “Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain.
F. UUD 1945 pasal 13 ayat 2 yang berbunyi, “Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
G. UUD 1945 pasal 13 ayat 3 yang berbunyi, “Presiden menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
H. UUD 1945 pasal 14 ayat 2 yang berbunyi, “Presiden memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbanganDewan Perwakilan Rakyat.”
I. UUD 1945 pasal 20 ayat 2 yang berbunyi, “Setiap rancangan Undang-undang
dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.”
J. UUD 1945 pasal 20A mengenai hak-hak DPR
K. UUD 1945 pasal 22 mengenai tata cara pembentukan Undang-Undang
L. UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang berbunyi, “Rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara diajuka oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
M. UUD 1945 pasal 23F ayat 1 yang berbunyi, “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.”
N. UUD 1945 pasal 24A ayat 3 yang berbunyi, “Calon hakim agung diusulkan Komisi
Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan
selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.”
O. UUD 1945 pasal 24B ayat 3 yang berbunyi, “Anggota Komisi Yudisial diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
P. UUD 1945 pasal 24C ayat 2 yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.”
Q. UUD 1945 pasal 24C ayat 3 yang
berbunyi, “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim
konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga
orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga
orang oleh Presiden.”
R. UU no 27 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 yang berbunyi, “Keanggotaan DPR
diresmikan dengan keputusan Presiden.”
6. DPR dengan BPK
Hubungan antar DPR dan BPK di
atur di dalam :
a. UUD 1945 pasal 23E ayat 2 yang berbunyi, “Hasil pemeriksa keuangan negara
diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.”
b. UUD 1945 pasal 23F ayat 1 yang berbunyi, “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.”
c. UU no 15 tahun 2006 pasal 7 ayat 1 yang berbunyi, “BPK menyerahkan hasil
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR,
DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.”
d. UU no 15 tahun 2006 pasal 7 ayat 4 yang berbunyi, “Tata cara penyerahan
hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan
masing-masing lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya.”
e. UU no 15 tahun 2006 pasal 11 mengenai kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan
f. UU no 15 tahun 2006 pasal 14 ayat 1 yang berbunyi, “Anggota BPK dipilih oleh
DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.”
g. UU no 15 tahun 2006 pasal 14 ayat 3 yang berbunyi, “Calon anggota BPK
diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.” UU
no 15 tahun 2006 pasal 14 ayat 4 yang berbunyi, “DPR memulai proses pemilihan
anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan harus menyelesaikan pemilihan
anggota BPK yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan Anggota BPK yang lama.”
h. UU no 15 tahun 2006 pasal 21 ayat 2 yang berbunyi, “Pemberhentian Ketua,
Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diresmikan
dengan Keputusan Presiden atas usul BPK atau DPR.”
i. UU no 15 tahun 2006 pasal 35 ayat 2 yang berbunyi, “Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh BPK kepada DPR untuk dibahas dalam
pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.”
Adelia kurniawati
BalasHapus9A/01
Kelik setiawan
Hapus16
9e
Mita nur azizah
BalasHapus9E
17
Okta Nur Ramadhani
BalasHapus9A
29
Sylvia durotun nafisah
BalasHapus9C ( 26 )
Rahma Aprilia Saputri
BalasHapus9D
26
Adinda Devi Lintang Pertiwi
BalasHapus02/9A
Umar Anugrah Okta
BalasHapus9E/29
Novina Abela Yumandari
BalasHapusKelas:9A
No absen:28
Jakfar riko saputra
BalasHapus9e/15
Nafsul Mutmainah
BalasHapus27/9A
Nindia choirrun nisa
BalasHapus9e/20
Andika putri sagita
BalasHapus9A/10
Rahma Ariska nur K
BalasHapus9E
22
Ria Intan Engelina
BalasHapus27/9D
Kamelia Anditiasari
BalasHapus9a/22
alfian hafizh
BalasHapus9d
03
Afrina sheila nur juliani
BalasHapus9A
4
Syayidatul atikah
BalasHapus9d/28
Janita Fathu R
BalasHapus9d/20
Hafidzin ikhlasul akmal
BalasHapus9F/13
Aluna Maharani
BalasHapus9F/03
Wakhid nur Ramadani
BalasHapus9c/27
ERWIN WIDYATMOKO
BalasHapus18
9A
tiara elsha
BalasHapus9e/28
Alfani Muslim Akbar
BalasHapus9d
2
Ismi Nur Sabila
BalasHapus21/9A
Annisa Arvanti S
BalasHapus9C
5
Hanugrah Dwiki Saputra
BalasHapus18/9D
Afed Kurniawan
BalasHapus9c
1
Amifta Adinnia Windi
BalasHapus08/9A
Angga puthut d
BalasHapus02/9E
Vikha Wulandari
BalasHapus9f/28
Destanika Aska Pratama
BalasHapus9e
05
Ahmad Ardi Firmansyah/05)9A
BalasHapusBagas adi saputra
BalasHapus9c
6
Arum Butsainah Rooiqoh B.
BalasHapus9d/05
Muhammad farras Jamaluddin
BalasHapus9D
/21
Bagas Hanif Armidhan
BalasHapus9D/6
Ashari
BalasHapus9A
13
Fadilla putri pratama
BalasHapus9
9e
Najua Argarista
BalasHapus9D/23
Andika Bayu pangestu
BalasHapus9f
05
Diyas Dika Saputra
BalasHapus9D/11
Malika Kristal Muliya
BalasHapus24/9A
Aniko Ervan widarta
BalasHapus12
9a
Fahmi Kurnia
BalasHapus9A/19
Cindy Azizha Petricia Dewi
BalasHapus8/9D
Imam Syahdewa Putra
BalasHapus9C
11
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusDimas aji Winarto
BalasHapus9E/07
Ana Suryani
BalasHapus9A/9
Lia kurniawati
BalasHapus9f
17
Kevin rasendriya pratama
BalasHapus9A)23
Nafi andri rido s
BalasHapus9f&21
Rahmat Dwi Irwanto
BalasHapus9e/23
HANIFAH ISNAENI
BalasHapus9A/20
Ririn Subekti
BalasHapus9C/23
Farhan ardra razan
BalasHapus10
9c
SindyAnggunElsani
BalasHapus9c/25
Rafi hafiz fauzan
BalasHapus9d
25
Erlina Rista Maharani
BalasHapus9D/14
indah setiyani
BalasHapus9c
12
Zaki Akmal Fadhil m
BalasHapus9c
30
Wiwik Handayani
BalasHapus9f/29
m.fian.afa.andy
BalasHapus9C/17
Elsa davi lavidian
BalasHapus9d
13
Arista widya
BalasHapus9E/03
Dwi istiqomah
BalasHapus9b/17
Marliana six waa .
BalasHapus9f/18
Aditya fawaz
BalasHapus9a
3
Tatima Sholihah
BalasHapus9d/29
Oktavia Laily Rahmawati
BalasHapus9E
21
Reva rinanda yuvi
BalasHapusReva rinanda y
BalasHapus9b/28
Irfan andriyanto
BalasHapus9b/21
Abdullah Sidiq Al Farizzi
BalasHapus9d
01
Fia Familia Abdillah
BalasHapus18
9b
Syellia Rahma Putri
BalasHapus9f
27
alfian bayu
BalasHapus9F/02