PELAJARAN PPKN KELAS 9 SENIN, 1 NOVEMBER 2021

 ASSALAAMUALAIKUM WR.WB....

SISWA SEKALIAN KELAS 9 ABCDEF PELAJARAN KALI INI MASIH MELANJUTKAN MATERI TENTANG " IMPLEMNETASI DEMOKRASI DI INDONESIA DARI MASA KE MASA MEMASUKI PERTEMUAN KETIGA .

SELESAI MEMBACA MATERI DITULIS DI BUKU TULIS KALIAN....

MATERI :

IMPLEMENTASI PENERAAN DEMOKRASI DI INDONESIA DARI MASA KE MASA

 

( PERTEMUAN KETIGA )


            3. Demokrasi Pancasila 1966 – 1998


Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde Baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Pada periode ini secara tegas dilaksanakan sistem
Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.

Dalam Demokrasi Pancasila musyawarah untuk mufakat sangat diharapkan, karena setiap keputusan dalam musyawarah hendaknya dapat dicapai dengan mufakat. Tetapi bila tidak tercapai mufakat, maka
pengambilan keputusan dapat ditempuh melalui pemungutan suara.
Demokrasi berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 memiliki keunggulan tertentu. Keunggulan tersebut antara lain:


1) mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan;

 2) mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan
kewajiban, antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum;
3) lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden yang tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan.
Hal tersebut ditandai dengan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.
Lahirlah gerakan Reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri Soeharto sebagai presiden, kemudian digantikan oleh BJ Habibie yang pada saat itu menjabat sebagai wakil presiden

 

4. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi 1998 – sekarang

 

Demokrasi yang dikembangkan pada masa Reformasi, pada dasarnya
adalah demokrasi berdasarkan pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga negara dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Demokrasi Pancasila saat ini, telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang memilih presiden dan wakil presiden, serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
            Bergulirnya reformasi yang diiringi dengan perubahan dalam segala bidang kehidupan, menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi di Indonesia. Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi, sangat
bergantung kepada beberapa hal berikut:


1) Komposisi elite politik. Dalam demokrasi modern dengan bentuknya demokrasi perwakilan rakyat, mendelegasikan kedaulatan dan kekuasaannya kepada para elite politik.
2) Desain institusi politik. Para elite politik mendesain institusi pemerintahan dan memiliki pengaruh besar dalam menentukan apakah demokrasi baru menjadi stabil, efektif, dan terkonsolidasi.
3) Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik di kalangan elite dan nonelite.
4) Peran civil society (masyarakat madani) untuk menciptakan kultur toleransi yang mengajarkan keterampilan dan nilai-nilai demokrasi, sikap kompromi, serta menghargai pandangan yang berbeda Di Indonesia, sistem pemerintahan mengalami berbagai perubahan sesuai perubahan politik kenegaraan.


a. Sistem Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Kelebihan sistem ini dibanding dengan sistem presidensial, adalah efleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti terjadi pada masa kurun waktu 1945 - 1959. Sistem parlementer biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri, sementara penunjukkan kepala negara hanya sebatas seremonial dengan sedikit kekuasaan.
     A. Ciri-ciri dari sistem parlementer adalah sebagai berikut:


1) Adanya pemisahan yang jelas antara kepala pemerintahan dengan kepala negara.
2) Kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan kepala negara adalah presiden/raja/sultan/kaisar.
3) Kepala Pemerintahan dipilih oleh Parlemen/Dewan Perwakilan Rakyat.


     B. Sistem Semi Parlementer
Sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan RIS, maka pada tanggal 27 Desember 1949 disahkan UUD RIS. Hal tersebut berdampak pada bentuk negara, yaitu berbentuk federasi, dengan sistem pemerintahan semiparlementer, sebab:
1) Menteri diangkat oleh Presiden;
2) Perdana Menteri diintervensi Presiden;
3) Kabinet dibentuk oleh Presiden;
4) Menteri-menteri secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen;
5) Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.


            C. Sistem Presidensial
Sistem presidensial, atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik. Pada sistem pemerintahan ini, kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah

dengan kekuasaan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri atas 3 unsur,
yaitu sebagai berikut:


1) Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan.
2) Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3) Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun, masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila presiden diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, maka wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial, diantaranya sebagai berikut.


1) Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
2) Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakya
3) Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4) Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden.
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa sistem pemerintahan yang harus dilaksanakan dalam negara Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Hal ini jelas tersurat dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar“

Lebih lanjut lagi dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1), (2), (3), sampai (4)UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Dari pasal-pasal tersebut, sangat jelas bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan prinsip-prinsip pemerintahannya sebagai berikut:


1)Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum.
2) Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi.
3) Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
4) Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi.
5) Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6) Menteri negara adalah pembantu presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.
7) Kekuasaan tidak tak terbatas.pelaksana kedaulatan di negara Indonesia adalah rakyat dan lembaga- lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat serta pemegang kekuasaan pemerintahan. 

 DAFTAR HADIR PELAJARAN PPKN KELAS 9 SENIN, 1 NOVEMBER 2021

https://forms.gle/UAgnjQcyE4Rya2cL7

Komentar

  1. Novina Abela Yumandari
    kelas:9A
    no absen:28

    BalasHapus

  2. Adinda Devi Lintang Pertiwi
    02/9A

    BalasHapus
  3. Rahma Ariska nur khairunnisa
    9E
    22

    BalasHapus

Posting Komentar