PELAJARAN PPKN KELAS 9 SENIN, 1 NOVEMBER 2021
ASSALAAMUALAIKUM WR.WB....
SISWA SEKALIAN KELAS 9 ABCDEF PELAJARAN KALI INI MASIH MELANJUTKAN MATERI TENTANG " IMPLEMNETASI DEMOKRASI DI INDONESIA DARI MASA KE MASA MEMASUKI PERTEMUAN KETIGA .
SELESAI MEMBACA MATERI DITULIS DI BUKU TULIS KALIAN....
MATERI :
IMPLEMENTASI PENERAAN DEMOKRASI DI INDONESIA DARI MASA KE MASA
( PERTEMUAN KETIGA )
3. Demokrasi Pancasila 1966 –
1998
Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde Baru yang bertekad
melaksanakan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Pada
periode ini secara tegas dilaksanakan sistem
Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara
sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.
Dalam Demokrasi Pancasila musyawarah untuk mufakat sangat diharapkan,
karena setiap keputusan dalam musyawarah hendaknya dapat dicapai dengan
mufakat. Tetapi bila tidak tercapai mufakat, maka
pengambilan keputusan dapat ditempuh melalui pemungutan suara.
Demokrasi berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 memiliki keunggulan
tertentu. Keunggulan tersebut antara lain:
1) mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat
kekeluargaan;
2) mengutamakan keselarasan dan
keseimbangan antara hak dan
kewajiban, antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum;
3) lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan
pribadi dan golongan.Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan
masa jabatan presiden yang tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk
pada presiden, sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan.
Hal tersebut ditandai dengan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi semu.
Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.
Lahirlah gerakan Reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi
dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri
Soeharto sebagai presiden, kemudian digantikan oleh BJ Habibie yang pada saat
itu menjabat sebagai wakil presiden
4. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa
Reformasi, pada dasarnya
adalah demokrasi berdasarkan pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga negara dengan menegaskan
fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan
kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
Demokrasi Pancasila saat ini, telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil
Pemilu 1999 yang memilih presiden dan wakil presiden, serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Bergulirnya reformasi yang
diiringi dengan perubahan dalam segala bidang kehidupan, menandakan tahap awal
bagi transisi demokrasi di Indonesia. Sukses atau gagalnya suatu transisi
demokrasi, sangat
bergantung kepada beberapa hal berikut:
1) Komposisi elite politik. Dalam demokrasi modern dengan bentuknya demokrasi
perwakilan rakyat, mendelegasikan kedaulatan dan kekuasaannya kepada para elite
politik.
2) Desain institusi politik. Para elite politik mendesain institusi
pemerintahan dan memiliki pengaruh besar dalam menentukan apakah demokrasi baru
menjadi stabil, efektif, dan terkonsolidasi.
3) Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik di kalangan elite dan
nonelite.
4) Peran civil society (masyarakat madani) untuk menciptakan kultur toleransi
yang mengajarkan keterampilan dan nilai-nilai demokrasi, sikap kompromi, serta
menghargai pandangan yang berbeda Di Indonesia, sistem pemerintahan mengalami
berbagai perubahan sesuai perubahan politik kenegaraan.
a. Sistem Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki
peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini, parlemen memiliki wewenang
dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan
sistem presidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan
seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Kelebihan sistem ini dibanding dengan sistem presidensial, adalah
efleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah sering
mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti terjadi pada masa kurun
waktu 1945 - 1959. Sistem parlementer biasanya memiliki pembedaan yang jelas
antara kepala pemerintahan dan kepala negara. Kepala pemerintahan dipegang oleh
perdana menteri, sementara penunjukkan kepala negara hanya sebatas seremonial
dengan sedikit kekuasaan.
A. Ciri-ciri dari sistem parlementer
adalah sebagai berikut:
1) Adanya pemisahan yang jelas antara kepala pemerintahan dengan kepala negara.
2) Kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan kepala negara adalah
presiden/raja/sultan/kaisar.
3) Kepala Pemerintahan dipilih oleh Parlemen/Dewan Perwakilan Rakyat.
B. Sistem Semi Parlementer
Sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan RIS, maka pada tanggal
27 Desember 1949 disahkan UUD RIS. Hal tersebut berdampak pada bentuk negara,
yaitu berbentuk federasi, dengan sistem pemerintahan semiparlementer, sebab:
1) Menteri diangkat oleh Presiden;
2) Perdana Menteri diintervensi Presiden;
3) Kabinet dibentuk oleh Presiden;
4) Menteri-menteri secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab kepada
parlemen;
5) Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
C. Sistem Presidensial
Sistem presidensial, atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan
sistem pemerintahan negara republik. Pada sistem pemerintahan ini, kekuasan
eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah
dengan kekuasaan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri atas 3 unsur,
yaitu sebagai berikut:
1) Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat
pejabat-pejabat pemerintahan.
2) Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak
bisa saling menjatuhkan.
3) Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan
legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak
dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik.
Namun, masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan
terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa
dijatuhkan. Bila presiden diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran
tertentu, maka wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial, diantaranya sebagai berikut.
1) Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
2) Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan
dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakya
3) Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4) Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden.
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.UUD NRI Tahun
1945 mengamanatkan bahwa sistem pemerintahan yang harus dilaksanakan dalam
negara Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Hal ini jelas
tersurat dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi “Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar“
Lebih lanjut lagi dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1), (2), (3), sampai (4)UUD
NRI Tahun 1945, yang berbunyi:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam
undang-undang.
Dari pasal-pasal tersebut, sangat jelas bahwa Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensial dengan prinsip-prinsip pemerintahannya sebagai
berikut:
1)Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum.
2) Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi.
3) Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.
4) Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi.
5) Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6) Menteri negara adalah pembantu presiden dan bertanggungjawab kepada
Presiden.
7) Kekuasaan tidak tak terbatas.pelaksana kedaulatan di negara Indonesia adalah
rakyat dan lembaga- lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas
kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat serta pemegang kekuasaan
pemerintahan.
DAFTAR HADIR PELAJARAN PPKN KELAS 9 SENIN, 1 NOVEMBER 2021
Aisyah nur ainina
BalasHapus9c/03
Kelik setiawan
Hapus16
9e
Novina Abela Yumandari
BalasHapuskelas:9A
no absen:28
Anggit Dwi Nuraini
BalasHapus9A
11
BalasHapusAdinda Devi Lintang Pertiwi
02/9A
Fahmi Kurnia
BalasHapus9A/19
sylvia durotun nafisah
BalasHapus9c(26)
Okta Nur Ramadhani
BalasHapus9A
29
Ahmad Ardi Firmansyah/05/9A
BalasHapusRahma Aprilia Saputri
BalasHapus9D
26
Ashari
BalasHapus9A
13
CAHYA ROMADONI
BalasHapus9A/16
Ayusta Nawang
BalasHapus9A/15
Tatima Sholihah
BalasHapus9d/29
Arum Butsainah Rooiqoh B.
BalasHapus9d/05
Hafidzin ikhlasul akmal
BalasHapus9F/13
Eka Zidan Arifin
BalasHapus9D/12
Muhammad Fabiansyah
BalasHapus9c
16
Dinni Fitriana
BalasHapus9d/10
Dwi yulianto
BalasHapus9e/08
alfian hafizh
BalasHapus9d
03
Oktavia Laily Rahmawati
BalasHapus9E
21
Umar Anugrah Okta
BalasHapus9E/29
Rahma Ariska nur khairunnisa
BalasHapus9E
22
Dimas aji Winarto
BalasHapus9E/07
Fia Familia Abdillah
BalasHapus9B/18
Elsa davi lavidian
BalasHapus9d
13
Aurel Yunis Tasia
BalasHapus9A
14
ANIKO ERVAN WIDARTA
BalasHapus12
9A
Yuda murdani setiawan 9e 30
BalasHapusRirin Subekti
BalasHapus9C/23
Wiwik Handayani
BalasHapus9f/29
Andika Bayu pangestu
BalasHapus9f
05
Filma Fera Pranesti
BalasHapus9d
17
Amifta Adinnia Windi
BalasHapus08/9A
Satrio Budi Santoso
BalasHapus9f/25
Nur Arif Juliantoro
BalasHapus9f
22
HANIFAH ISNAENI
BalasHapus9A/20